Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi Jadi Tersangka KPK Setelah Idrus Marham

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |18:11 WIB
Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi Jadi Tersangka KPK Setelah Idrus Marham
Menpora Imam Nahrawi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 23 April 2019, memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto Hakim Yanto dalam amar putusannya.

Idrus Marham dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Idrus dinyatakan telah menerima uang suap bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR juga politikus Golkar Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.Ilustrasi

Idrus, kata majelis hakim, terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

"Terdakwa meminta Eni minta uanh pada Kotjo untuk Munaslub agar yang bersangkutan jadi Ketua Umum Partai Golkar. Berdassrkan percakapan komunikasi yang diputar JPU 2,5 juta Dolllar AS untuk kepentingan Idrus Marham," ujar Yanto.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement