"Disebutkan bahwa tamu yang dilayani korban berasal dari dari Jayapura itu terjadi pada bulan Agustus 2019 tepatnya di sebuah Hotel tak jauh dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin," kata Indratmoko.
Orang tua korban bernama SA melaporkan Tika. Meskipun korban dan pelaku masih punya hubungan keluarga antara yakni keponakan dan tante.
"Penyidik PPA Polrestabes Makassar masih mendalami kasus ini dan terlapor Tika yang dimintai keterangannya mengakui telah mengeksploitasi keponakannya sendiri dan diakunyai baru sekali. Perdagangan manusia ini dilakukan oleh terlapor lewat media sosial," ungkap Indratmoko
Kini pelaku diamankan Unit PPA Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Qur'anul Hidayat)