JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Untuk menunjang pemindahan IKN tersebut KLHK menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berguna untuk memberikan arahan-arahan perlindungan dan kriteria-kriteria pengaman lingkungan (environmental safeguards) dalam penyelesaian master plan ibu kota negara.
“Awal November harus sudah selesai (KLHS), KLHS ini sebagai safeguards yang harus dibangun lebih dahulu,”ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam Focus Group Discussion dengan berbagai pihak di Jakarta (18/9/2019).

Dalam diskusi tersebut Menteri LHK berpesan jika KLHS yang akan disusun dengan cepat ini tetap memperhatikan prosedur yang benar, namun diutamakan menyasar pada kajian atas isu-isu penting yang membutuhkan perhatian dalam proses pemindahan IKN. Menteri LHK juga meminta agar penyusunan KLHS ini mengajak sebanyak mungkin pihak untuk berdialog, serta secara cerdas harus diperkuat komunikasi publiknya.
“Saya minta dalam penyususnan KLHS ini dialog-dialognya diperkuat, bukan hanya merangkum dari data dokumen saja. Karena perencanaan yang benar itu adalah yang dialogis,” tegas Menteri Siti.
Penyusunan KLHS cepat ini akan bersifat terbuka, oleh karenanya mengharapkan banyak masukan dari berbagai lapisan masyarakat, serta dipastikan akan ada proses konsultasi langsung dengan pihak Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat setempat, para akademisi dan pemerhati.