JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pernyataan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang berjanji akan bersikap koperatif menjalani proses hukumnya. KPK berharap janji itu dapat dilaksanakan jika dipanggil untuk diperiksa.
"Kami sangat menghargai Beliau, mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam Nahrawi) datang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif usai menghadiri diskusi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Sepengetahuan Syarif, Nahrawi sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK beberapa kali. Namun, Nahrawi absen alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
"Ini saya kurang tahu, tapi saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi, karena Beliau sudah dipanggil beberapa kali ya, tidak datang," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora dan sejumlah gratifikasi. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama Asprinya, Miftahul Ulum.
Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.