Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Grebek Pembuatan Miras Ilegal di Tengah Hutan Papua

Chanry Andrew S , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |04:02 WIB
Polisi Grebek Pembuatan Miras Ilegal di Tengah Hutan Papua
Polisi gerebek pembuatan miras di tengah hutan papua (foto: istimewa)
A
A
A

SORONG - Kepolisian Sektor Salawati menggerebek tempat pembuatan minuman keras lokal yang ada di dalam hutan, Kelurahan Majaran Distrik Salawati, Selasa (17/09/2019).

Sayangnya, di lokasi yang harus ditempuh selama 2 jam dengan berjalan kaki dari jalan besar ini, polisi tidak menemukan pemilik pabrik oplosan tersebut untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Salawati, Iptu Vhalio Agafe S.Ik melalui Paur Humas Polres Sorong, Ipda Amiruddin menjelaskan, keberadaan tempat penyulingan miras oplosan yang beredar dengan label Cap Tikus (CT) ini, terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Ada informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di tengah hutan. Untuk menuju tempat itu, butuh waktu selama 2 jam berjalan kaki, dengan kondisi alam perbukitan yang cukup melelahkan. Tapi ini tidak menyurutkan semangat personil untuk memberantas miras di wilayah hukum Polsek Salawati,” ucap, Paur Humas Polres Sorong, Ipda Amiruddin, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

 Miras Oplosan

Di dalam operasi tersebut, polisi menemukan 2 lokasi tempat penyulingan minuman keras lokal Cap Tikus. Di tempat pertama, barang bukti yang diperoleh adalah bobo sebanyak 300 liter dan CT 5 liter. Sedang di lokasi kedua, barang bukti yang ditemukan bobo 200 liter dan CT 70 liter.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement