JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk ditunda.
Ia pun telah memerintahkan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menyaikan sikap pemerintah itu kepada DPR. Penundaan pengesahan UU KUHAP itu karena Presiden mencermati berbagai masukan dari masyarakat.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RKUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut. Saya perintahkan Menkumham untuk sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Jokowi ingin RKUHAP tidak disahkan oleh DPR pada periode ini. Kepala Negara juga berharap DPR bisa mengesahkan revisi KUHAP pada periode selanjutnya.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," imbuhnya.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti sebanyak 14 pasal yang menuai polemik di masyarakat. Sehingga, pemerintah ingin berkomunikasi bersama DPR beserta berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengab kalangan masyarakat yang tidak setuju dengab materi yang ada," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.