Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sarankan Fahri Hamzah Baca Kembali Undang-Undang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |16:10 WIB
KPK Sarankan Fahri Hamzah Baca Kembali Undang-Undang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

KPK sendiri sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi ‎untuk penyidikan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum. Tak hanya itu, Miftahul Ulum juga telah diperiksa KPK dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terkait kasusnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement