JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk ditunda. Fraksi PPP di DPR pun siap mengikuti permintaan dari Jokowi.
"Tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintah akan mendukung yang disampaikan presiden," ujar Sekjen PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Arsul yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini berkata sikap yang disuarakan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP adalah cerminan dari pemerintah. Karena itu DPR dia menegaskan apabila belum ada sebuah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR maka tak bisa disahkan.

"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahannya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," kata dia.