Dari tangan tersangka, Polairud Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar sabu senilai puluhan juta rupiah, uang tunai Rp16 Juta, 2 buah Senjata Api Rakitan (Senpira).
Baca Juga : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu & 28 Ribu Pil Ekstasi
Selain itu ada 30 amunisi Senpira, Timbangan Digital, alat hisab sabu berupa bong dan ratusan plastik kecil untuk membungkus sabu.
"Untuk dua unit pistol, itu digadaikan sebagai jaminan membeli sabu. Sudah dua bulan namun belum ditebus oleh mereka," ucap tersangka Charman.
(Angkasa Yudhistira)