SURABAYA - Polda Jatim menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Veronica Koman, artinya kini dia resmi jadi buronan polisi. Pasalnya, wanita yang disebut sebagai aktivis HAM ini tidak mengindahkan dua kali panggilan dari penyidik.
Sehingga masyarakat Indonesia yang melihat atau mengetahui keberadaan Veronica Koman agar melapor pada polisi. Namun jika ada anggota polisi yang melihat Veronica supaya segera ditangkap dan dibawa ke polda Jatim.
"Kami kemarin telah melaksanakan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, dan telah menerbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Menurut Luki, pihaknya memasukkan nama Veronica Koman dalam DPO, karena tersangka Veronica tidak pernah menghadiri surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Bahkan penyidik melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada Veronica.