JAKARTA – Revisi KUHP sampai saat ini terus menimbulkan perdebatan dan polemik. Mengingat, ada beberapa poin yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Salah satunya, pasal soal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menilai, penerapan pasal tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era demokrasi seperti dewasa ini.
"Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Fickar menuturkan, pasal-pasal yang dianggap sudah tak relevan diterapkan pada saat era demokrasi. Antara lain, Pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan terhadap presiden.
Lalu, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.
Baca Juga : Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP
"Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Fickar.
Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah
(erh)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.