Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyorot Perbedaan Sikap Jokowi di RKUHP dan UU KPK

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |13:20 WIB
Menyorot Perbedaan Sikap Jokowi di RKUHP dan UU KPK
Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di Jakarta (Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

DPR sudah sepakat dengan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP, meski sebelumnya sudah disepakati siap dibawa ke paripurna.

Berbagai kalangan masyarakat sipil memang sejak awal memprotes isi RKUHP. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi.

Koordinator Kontras, Yati Andriani mengatakan, sikap Jokowi dan DPR menunda pengesahan RKUHP tak perlu dipuji, karena putusan itu sebuah keterpaksaan.

“Gak ada puja-puji soal permintaan Presiden or DPR untuk tunda RKUHP. Itu karena mereka sudah terdesak saja. Secara subtstansi kita belum bisa pastikan mereka itu clear atau enggak. Ngujinya ya berani enggak mereka hapus semua pasal bermasalah itu,” katanya kepada Okezone.

Menurut Yati, masalah utama yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam RKUHP adalah memastikan semua pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan, mengandung impunitas thdp pelanggaran ham berat, dan pasal pasal bermasalah lainnya dihapuskan.

“Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melalukan kritik, demonstrasi dan upaya upaya perlawanan lainnya,” ujarnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement