JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai ada dua permasalahan mendasar dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga ditunda oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Menyorot Perbedaan Sikap Jokowi di RKUHP dan UU KPK
Permasalahan pertama, kata dia, dalam RKUHP terdapat aturan secara substantif tidak bermasalah namun formulasinya tidak jelas sehingga menjadi multitafsir kemudian menimbulkan persoalan.

"Yang kedua, secara substansi memang bermasalah," kata Asfinawati dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?', di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Di samping itu, lanjut dia, ada juga persoalan lain, seperti membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah yang dimuat dalam Pasal 218.
Menurut Asfinawati, hal ini berbahaya apabila disahkan karena rentan membuat banyak orang terjerat dan dipenjara akibat aturan tersebut.
Baca juga: PKS Tak Sepakat Keputusan Jokowi soal Penundaan RKUHP
"Ada berbagai hukuman yang sangat kurang. Kan dia cuma mengatur beberapa untuk pidana alternatif, sebagian besar masih menumpuk pada penjara, padahal lapas susah teriak-teriak ini overcrowding kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," ungkapnya.
"Nah, kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas tidak penuh akan pidana," tuturnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan
(Hantoro)