Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf Amin: Yang Tak Setuju KUHP Bisa Gugat ke MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |20:30 WIB
Ma'ruf Amin: Yang Tak Setuju KUHP Bisa Gugat ke MK
KH Ma'ruf Amin (Okezone.com/Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden terpilih KH Maruf Amin meminta masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika keberatan dengan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Unadang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR RI nantinya.

Ma’ruf Amin menilai wajar ada pro-kontra dalam menyikapi RKUHP. Namun, dia mengajak semua pihak tetap menempuh mekanisme yang ada bila keberatan dengan materi dalam KUHP yang baru nantinya.

"Pro-kontra boleh saja, orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," kata Maruf di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR dan Pemerintah Harus Kaji Lagi Pasal-Pasal Kontroversi

Presiden Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang sebelumnya direncanakan pada Selasa 24 September, karena ada penolakan dari berbagai kalangan.

Ma’ruf Amin enggan menanggapi soal penundaan pengesahan RKUHP.

"Tanya pemerintahalah pak, saya kan belum dilantik jadi wakil presiden," ujar Ma’ruf.

Baca juga: Kenapa Jokowi Beda Menyikapi Penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK?

RKUHP yang dibahas DPR mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, karena sejumlah pasal didalamnya dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, perzinaan, kumpul kebo.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement