Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Baleg DPR : KPK Akan Lebih Kuat

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 22 September 2019 |18:44 WIB
Anggota Baleg DPR : KPK Akan Lebih Kuat
Ilustrasi Gedung KPK (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keberadaan dewan pengawas dalam revisi UU KPK dianggap sejumlah pihak untuk melemahkan. KPK dinilai tidak lagi independen dalam menangani persoalan korupsi.

Menanggapi hal itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.

Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. Sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurutnya sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.

"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat (two-tiers system) yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat (single tier system) yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (22/9/2019).

Hendrawan Supratikno

Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sementara sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yang baru terdapat di 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.

Kuatnya sistem dua tingkat itu lanjutnya, dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil. Termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement