BANDUNG - RJ pemeran wanita dalam video porno berseragam ASN, tidak dilakukan penahanan dan berstatus sebagai saksi, dalam kasus esek-esek tersebut.
"Sudah dipulangkan, karena statusnya sebagai saksi," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hary Brata saat dihubungi, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Pemeran Video Syur Berseragam Dinas Pemprov Jabar Ternyata Pasangan Selingkuh
Dari keterangan RJ, dirinya tidak mengetahui tersangka RIA (31) merekam saat keduanya melakukan adegan tak senonoh di mobil, seperti yang beredar di lini masa.
"Yang bersangkutan tidak sadar saat itu direkam oleh tersangka," katanya.
