BANDUNG - RJ pemeran wanita dalam video porno berseragam ASN, tidak dilakukan penahanan dan berstatus sebagai saksi, dalam kasus esek-esek tersebut.
"Sudah dipulangkan, karena statusnya sebagai saksi," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hary Brata saat dihubungi, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: Pemeran Video Syur Berseragam Dinas Pemprov Jabar Ternyata Pasangan Selingkuh
Dari keterangan RJ, dirinya tidak mengetahui tersangka RIA (31) merekam saat keduanya melakukan adegan tak senonoh di mobil, seperti yang beredar di lini masa.
"Yang bersangkutan tidak sadar saat itu direkam oleh tersangka," katanya.
Hary mengungkap, bisa saja RJ juga tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun sejauh ini, keterangannya tidak mengetahui soal pembuatan dan penyebaran video tersebut.
"Kan direkam juga dia tidak ketahui," ucapnya.
Baca juga: Pemeran Video Syur dalam Mobil di Jabar: Saya Sakit Hati Diputus Tiba-Tiba
Sekadar diketahui, beredar video-foto syur wanita berjilbab mengenakan pakaian PNS. Dalam foto-foto syur itu memperlihatkan wanita berjilbab bersama seorang pria tengah berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan. Wanita itu diduga mengenakan pakaian dinas dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya.
Polisi telah amankan dan menetapkan RIA pemeran sekaligus penyebar foto dan video porno tersebut. Diketahui motif RIA menyebarkan video tersebut karena sakit hati ditinggal begitu saja oleh RJ rekan sesama guru di Kabupaten Purwakarta.
(wal)