Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani sebelumnya menyatakan akan menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji Undang-undang Perubahan atas Undang-undang KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu, 18 September 2019.
Ketua Fraksi PPP di DPR ini berujar bahwa setelah revisi Undang-undang KPK disahkan dalam paripurna, DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundangkan dan memberlakukan Undang-undang KPK yang telah direvisi tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.