Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Suap Rp519 Juta dari Pengusaha

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |20:45 WIB
Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Suap Rp519 Juta dari Pengusaha
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi saat digelandang KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip didakwa tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sekira Rp591 Juta. Suap tersebut berasal dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Jaksa Asri membeberkan rincian suap yang diterima oleh Sri Wahyumi yang disinyalir menerima suap berupa uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28,08 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi

Kemudian, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.

"Sehingga seluruhnya bernilai Rp591.943.064," ujar jaksa.

Baca Juga : Jokowi: Kerusuhan di Wamena karena Berita Hoaks!

Baca Juga : KPK Cecar Eks Sesmenpora soal Aliran Suap ke Imam Nahrawi

Menurut jaksa, suap diberikan agar Sri membantu perusahaan yang digunakan Bernard mendapatkan lelang dalam pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang atau produk (revitalisasi Pasar Beo) dan pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang atau produk (revitalisasi Pasar Lirung) tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya, Sri didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor J7ncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement