Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan Undang-Undang Pesantren

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |15:52 WIB
DPR Sahkan Undang-Undang Pesantren
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang. Kesepakatan diambil saat rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, Selasa (24/9/2019).

"Apakah RUU tentang pesantren dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” ujar pimpinan sidang Fahri Hamzah di ruang rapat paripurna kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

“Setuju,” jawab anggota yang hadir di ruang rapat diakhiri dengan ketukan palu dari Fahri Hamzah.

Ilustrasi santri mengaji

Setelah disahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan pandangan untuk mewakili pemerintah. Lukman berterima kasih atas dukungan legislator terhadap pengesahan RUU Pesantren ini.

"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR yang memberikan dukungan dan perhatian terhadap peningkatan kualitas pesantren di Indonesia," ungkap Lukman.

Lukman berkata dengan adanya UU Pesantren dimunculkan akibat kebutuhan mendesak atas independensi pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai lembaha pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement