Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |20:48 WIB
KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Suap Kuota Impor Ikan
Komisioner KPK Saut Situmorang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, kemarin.

Baca Juga: KPK Sita 30 Ribu Dolar Singapura Terkait Suap Kuota Impor Ikan 

Saut Situmorang Okezone Heru Haryono

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Saut mengungkapkan, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

"Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," ujar Saut.

Saut menjelaskan, dalam perkara ini Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," papar Saut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement