Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Segel 7 Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |14:00 WIB
 Bareskrim Polri Segel 7 Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Jambi (foto: Okezone.com/Azhari)
A
A
A

"Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan di TKP. Selain itu, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk menghadapi lahan yang terbakar," ujar Fadil.

 Polri Jambi

Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli perusahaan, ahli hukum lingkungan dan pengujian laboratorium terhadap lahan bekas terbakar dan yang belum terbakar, tidak menutup kemungkinan akan ada status tersangka.

"Nantinya, akan menuju status menjadi tersangka, termasuk pemberi izin akan kita periksa. Kepada dinas perkebunan dan pihak yang terkait sejauh mana upaya untuk mencegah dan mengawasi dan melakukan audit terkait perizinannya," imbuh Fadil.

Diakuinya, proses penyidikan pelaku kasus karhutla akan membutuhkan waktu panjang. "Namun percayalah, pihaknya serius dan tidak main-main terhadap pelaku perambah hutan dan lahan tersebut," tegas Fadil.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement