Menurutnya, tujuh perusahaan yang berada di Provinsi Jambi tersebut berada di Kabupaten Muarojambi, Sarolangun dan Tanjungjabung Timur.
"Penyegelan sejumlah perusahaan tersebut dikarenakan sudah memiliki IUP, namun upaya untuk memulai perkebunan tidak terlihat, sehingga terjadi lahan yang terbengkalai," ungkap Fadil didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Thein Thabero.
Baca juga: BNPB: Lahan Terbakar di NTT Terbesar Capai 108.368 Hektare
Dia menambahkan, ini sebuah pelajaran bagi pemberi izin. Pasalnya, setelah mendapatkan izin perkebunan dari 2013 lalu, sampai saat ini tidak ada aktivitas sehingga lahannya terbakar.