Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Thein Thabero mengatakan, dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar kurang lebih seluas 972 hektare.
"Bukti di lapangan, sekitar 972 hektare lahan yang terbakar,” kata Thein singkat.
Dalam proses hukum ini, kepolisian akan menjerat dengan Pasal 98 Ayat 1 atau Pasal 99 Ayat 1 tentang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Warga setempat Suharto yang melihat lahan perusahaan tersebut terbakar, mengaku dua hari dua malam menyaksikan kobaran api yang begitu besar.
"Saya dan warga lain tidak bisa berbuat banyak untuk memadamkan api. Bahkan, selama dua hari dua malam tidak pulang khawatir kebun miliknya ikut terbakar," tuturnya.
(Awaludin)