JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif diimbau segera mundur dari jabatannya. Mereka dinilai tidak memiliki legalitas secara sosial lantaran telah menyerahkan mandat kepada Presiden beberapa waktu lalu, terkait penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK.
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita berujar bahwa sebagai pemimpin lembaga antirasuah, sejatinya Agus Rahardjo Cs lebih bijak dalam mengambil sikap.
Terlebih saat ini mereka masih aktif, padahal telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden. Menurutnya, dari perspektif hukum tata negara, apa yang dilakukan Agus Cs keliru.
"Secara legalitas sosial mereka sudah tidak memiliki legitimasi. Para pimpinan KPK seolah-olah tidak hebat jika tidak menangkap orang, sehingga itu sudah salah kaprah," kata Romli, diskusi bertema 'Ada Apa dengan KPK? Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs' di Jakarta, Rabu, 25 September 2019 kemarin.
Romli mengatakan, revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu justru bertujuan untuk memperkuat kinerja lembaga itu dalam hal pemberantasan korupsi. "Jika Undang-undang KPK tidak mau direvisi, maka lebih baik dibubarkan saja lembaga itu," ujarnya.

Ia menduga ada sesuatu di balik sikap penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK sehingga belakangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pasti ada sesuatu di balik ini, makanya masyarakat terbelah, bukan dibelah, karena ada yang salah di KPK. Misalnya, boleh atau tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka, padahal status hukumnya belum inkrach? Tidak boleh," ucap mantan tim perumus Undang-undang KPK ini.