Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dirut Perum Perindo, KPK Cekal 2 Orang ke Luar Negeri

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |12:19 WIB
Kasus Suap Dirut Perum Perindo, KPK Cekal 2 Orang ke Luar Negeri
(Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap jatah impor ikan yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Ristanto Suanda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kedua orang itu adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan seorang wirasawasta bernama Richard Alexander Anthony. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang," kata Febri kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

Ia menuturkan, pelarangan mereka ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak Rabu 25 September 2019.

Foto: Puteranegara/Okezone

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo, Ristanto Suanda dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai tersangka suap impor ikan tahun 2019. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor pada Selasa 24 September 2019.

Dalam perkara ini Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement