Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup

Melly Puspita , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |14:10 WIB
Mutilasi Pacarnya, Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup
(Foto: Melly Puspita/Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Deri Pramana yang melakukan pembunuhan dan memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup, Kamis (26/09/2019).

Selain pidana pokok penjara seumur hidup, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk M Khazim juga memberikan pidana tambahan untuk Prada Deri Pramana berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD.

"Menyatakan terdakwa Deri Pramana, Pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Mayor Chk M Khazim.

Medengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir semenjak pukul 09.00 WIB pagi menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.

(Foto: Melly Puspita/Okezone)

Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.

"Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria mati daripada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselihan serta kekerasan kepada korban," kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement