Sanggahan dari Prada Deri tidak ada yang diterima oleh majelis hakim. Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Vera Oktaria.
"Penyebab meninggalnya korban, melalui autopsi karena kekerasan di kepala yang mengakibatkan korban mati lemas, dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah," ucap Letkol Khazim.
Selain itu, dari tempat yang dipilih oleh terdakwa untuk mengeksekusi Vera Oktaria di Sungai Lilin, Musi Banyuasin dengan jarak kurang lebih 3 jam dari kota Palembang membuat rencana Prada Deri bisa lebih mudah.
"Terdakwaa sudah ada niat untuk melakukan niat pembunuhan. Meyakini memiliki hubungan dengan laki-laki lain, membawa saudari Vera Oktaria ke Sungai Lilin dengan jarak lebih kurang 100 KM dari Palembang jarak tempuh 3 jam agar dapat dengan mudah membunuh korban," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)