Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan PK Dikabulkan, Kuasa Hukum: Irman Gusman Mestinya Dibebaskan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |16:45 WIB
Permohonan PK Dikabulkan, Kuasa Hukum: Irman Gusman Mestinya Dibebaskan
Irman Gusman. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, bersyukur permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan PK itu mengurangi hukuman mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 3 tahun.

“Kalau saya itu (PK MA) tentu bersyukuri bahwa ada perubahan terhadap putusan (dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun-red),” kata Maqdir saat dihubungi Okezone, Kamis (26/9/2019).

Meski bersyukur, Maqdir merasa putusan PK tersebut tetap tidak adil. Ia menegaskan, seharusnya Irman Gusman dibebaskan dari hukuman terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor.

“Saya tidak puas juga karena menurut saya itu kan enggak ada hadiah itu, tidak diketahui oleh beliau (Irman Gusman-red) tidak ada kesengajaan, mestinya dibebaskan,” ujarnya.

Maqdir Ismail. (Foto : Dok Okezone.com/Heru Haryono)

Mestinya penyidik KPK lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Itu karena dari penyadapan yang dilakukan lembaga rasuah, seharusnya dapat mencegah kedatangan Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

“Menurut hemat saya tidak adil karena Pak Irman ini tidak tahu apa-apa. KPK tahu dari penyadapan mestinya bisa pencegahan sebelum Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi datang ke rumah (Irman-red), itu bsia diikuti. Pencegahan sebelum ketemu Pak Irman itu yang tidak dilakukan (KPK-red),” ucapnya. Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sendiri merupakan pemilik CV Semesta Berjaya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro mengonfirmasi PK Irman Gusman telah dikabulkan. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

"Mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti - putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA mengadili sendiri," kata Andi.

Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ringankan Irman Gusman di Sidang Lanjutan

Andi dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Pemohon PK yakni Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.


Baca Juga : MA Koreksi Putusan Judex Facti, Kabulkan PK Irman Gusman

Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement