Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |17:02 WIB
 Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi melakukan kajian pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan itu setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

 Baca juga: Fahri Hamzah Minta Penolak Revisi UU KPK Bersikap Jantan

Kepala Negara mengapresiasi para mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi yang menolak UU KPK dan pencabutan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement