JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan, saat Polri melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (26/9/2019).
"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Idham menjelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
Baca juga: Jokowi Bahas soal RKUHP, UU KPK hingga Karhutla dengan Tokoh Bangsa di Istana
"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," ujar Idham.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menuturkan, tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.
"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan kesana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," papar dia.
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 1 di Antaranya Korporasi
Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.
Lalu untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka, Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka.
Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.