JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan pengamatan (observasi) langsung, analisa dan evaluasi (anev) terhadap kinerja Satuan Wilayah mulai dari tingkat Polda, Polres dan Polsek dalam menanggulangi masalah Karhutla, baik dari kegiatan preemtif, preventif maupun sampai pada represif yaitu penengakkan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut disampaikan saat Moechgiyarto saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Polri sudah membentuk tim pengawas internal dari Itwasum dan Propam Mabes Polri, untuk melakukan audit dan asesment dengan sasaran Polsek, Polres dan Polda di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,” kata Moechgiyarto kepada Okezone, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 1 di Antaranya Korporasi