“Jika Jokowi tidak mengeluarkan Perpu ditengah gejolak penolakan yang masif, maka Jokowi bisa dalam bahaya. Karena rakyat akan marah. Demonstrasi bisa terjadi lagi dan skalanya bisa lebih besar lagi,” tuturnya.
Baca Juga : Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Diketahui Jokowi mempertimbangkan untuk melakukan kajian pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan itu usai bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.