JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pendiri Watchdog, Dandhy Dwi Laksono dan musisi dan jurnalis Ananda Badudu pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dandhy ditangkap karena cuitanya di Twitter soal Papua. Sedangkan, Badudu ditangkap lantaran mentransfer sejumlah dana dari hasil penggalangan dana kepada mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi menolak UU KPK dan Revisi KUHP.
Kedua aktivis tersebut sudah dipulangkan, namun polisi telah menaikkan status Dandhy sebagai tersangka.
Mensesneg Pratikno akan berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penangkapan para aktivis tersebut. Penangkapan keduanya menuai kecaman banyak pihak. Apalagi, sebelumnya Pesiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa jangan pernah ada pihak yang meragukan komitemennya dalam menjaga demoksasi Indonesia.

"Ya saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Makasih ya," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dandhy mengaku kaget saat dirinya dijemput polisi di kediamannya di kawasan Pondok Gede. Dandhy ditangkap karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menebar rasa kebencian (hate speech) di dunia maya.
Setelah Dandhy, polisi juga menjemput musisi dan jurnalis Ananda Badudu untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.