"Toh ini tinggal tiga hari lagi periode sekarang. Kalau Pak Presiden keluarkan Perppu ya akan kita pasti dan wajib hukumnya DPR yang akan datang membahas, menolak atau menerima ya kita tunggu dulu," ucapnya.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan.
Baca Juga : Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara setelah bertemu dengan berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.