AJI Jakarta bersama LBH Pers menilai penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran administrasi dan terdapat cacat prosedural atas penangkapan Dandhy. Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia.
Mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP. Penyidik sebelum melakukan penangkapan, harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP dan pemanggilan tersebut harus selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan sebagaimana dalam pasal 227 ayat 1 KUHAP. Namun pada faktanya itu tidak terjadi.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan penangkapan terhadap Dandhy bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Meminta Komnas HAM dan Ombudsman memeriksa penyidik Polda terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi dalam penangkapan Dandy. Mendesak Kapolri menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa.”
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.