"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa di JR ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," katanya.

Cari lainnya yang bisa dilakukan, sambung Ucok, yakni legislatif review. Maksudnya adalah mendorong anggota DPR periode berikutnya atau 2019-2024 untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK.
"Jadi, negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPR Akan Dukung Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK