Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |07:28 WIB
Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Dicecar 14 Pertanyaan oleh Polisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Surat Panggilan Dandhy

“Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua,” tegasnya.

“Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut,” tambahnya.

Teranyar, Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 26 September 2019 malam.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement