Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Dandhy Harusnya Dipanggil Secara Patut, bukan Ditangkap Malam-Malam

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |07:57 WIB
Pengacara: Dandhy Harusnya Dipanggil Secara Patut, bukan Ditangkap Malam-Malam
Dandhy Dwi Laksono (Foto: YouTube/@Watchdoc Documentary)
A
A
A

Dandhy Dwi Laksono

"Kenapa kemudian tiba-tiba malam-malam ditangkap. Pihak kepolisian beralasan karena ini soal sara, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," tandasnya.

Penyidik Polda Jaya Metro Jaya diketahui menangkap Dandhy Dwi Laksono saat sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019 malam.

Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement