"Biar publik menilai. Saya kira publik sekarang juga sudah pintar kalau kemudian disuarakan bahwa ini merupakan tindakan represif alasannya karena postingan di medsos. Biar publik menilai apakah postingan itu provokatif atau tidak," jelas Sekjen PPP itu.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Dandhy Dwi Laksono Pembuat Film 'Sexy Killer'
Diketahui, Dandhy dijemput paksa tanpa adanya pemanggilan saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap malam-malam di rumahnya. Cuitan Dandhy soal Papua dinilai menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Ia dijerat dengan UU ITE.
Setelah dijemput paksa oleh polisi, Dandhy kembali dibebaskan. Namun sayang status tersangka melekat pada dirinya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.