CIREBON - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyinggung soal masukan dari sebagian tokoh agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Hasto, bagi PDIP, ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh, yang sifatnya sebagai aspirasi. Sementara di sisi lain, PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.
Pihaknya menilai efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.
"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, merubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9/2019).
