JAKARTA – Sekarang perusahaan anda dapat mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN-KIS tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Ada banyak kanal pendaftaran yang bisa Anda akses dari layar komputer Anda, yaitu Online Single Submission (OSS) melalui laman www.oss.go.id, website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id, Portal Bersama BPJS pada laman www.bpjs.go.id, serta laman e-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/.
Setelah mendaftarkan perusahaan melalui kanal yang dipilih, Anda akan menerima link aktivasi melalui email perusahaan. Selanjutnya, klik link aktivasi tersebut sehingga Anda dapat menerima nomor Virtual Account (VA), username dan password e-Dabu untuk meng-input data pekerja dan anggota keluarganya di e-Dabu 4.2 melalui laman https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/.
Siapkan data pekerja dan anggota keluarganya, dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis KTP elektronik, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan yang dipilih pekerja, nomor handphone dan alamat email.
Melalui e-Dabu 4.2, proses pendaftaran dan approval data pekerja beserta anggota keluarganya dapat dilakukan sendiri oleh PIC perusahaan secara realtime, sehingga setiap data yang dimasukkan haruslah akurat dan dilakukan secara tepat waktu. Aplikasi e-Dabu 4.2 ini berisi menu Home, Peserta, Laporan dan Referensi. Menu Home berisi daftar tiket yang telah diproses oleh PIC perusahaan.
Sementara menu Peserta berisi proses penambahan pekerja baru yang belum menjadi peserta JKN-KIS melalui pencarian menggunakan NIK yang ada di Dukcapil, nomor JKN-KIS, nomor pegawai, atau nomor Kartu Keluarga (KK). Selain itu menu Peserta juga digunakan untuk penambahan anggota keluarga, pengalihan pekerja, pengalihan anggota keluarga untuk menjadi pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan, perubahan data gaji, pencetakan KIS Digital, detail informasi data peserta, reaktivasi pekerja, serta notifikasi data pekerja PHK.