Ada satu hal yang penting diperhatikan. Khusus PHK yang dimaksud dalam proses notifikasi yaitu pegawai PHK memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Pekerja yang di-PHK harus memenuhi kriteria dan kelengkapan dokumen yaitu sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan yang dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian yang dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, atau PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja yang dibuktikan dengan surat dokter.
Dalam proses PHK, Perusahaan menyampaikan laporan permohonan penonaktifan PHK Pekerja yang dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan ke kantor BPJS Kesehatan terdaftar. Apabila sudah diproses oleh BPJS Kesehatan, maka akan muncul notifikasi peserta PHK di aplikasi e-Dabu.
Selanjutnya, menu Laporan berguna untuk melakukan download tagihan dan rincian tagihan iuran perusahaan untuk bulan berjalan. Sedangkan menu Referensi berisi informasi atau format file yang digunakan dalam pengoperasian aplikasi e-Dabu 4.2, antara lain formulir perubahan gaji, user manual aplikasi e-Dabu, FAQ seputar e-Dabu, dan video tutorial aplikasi Mobile JKN.
Keberadaan e-Dabu 4.2 semakin memudahkan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS serta mengelola, dan mengupdate data kepesertaan JKN-KIS. Jangan lupa, keikutsertaan Anda sebagai peserta JKN-KIS adalah wujud nyata menolong sesama. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. (ADV) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.