JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari. Pasalnya, menurut Eva, sekarang ini tidak terdapat kondisi yang mendesak untuk Presiden menerbitkan Perppu itu.
Penilaiannya pun bukan tanpa alasan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
“Kalau keadaannya sangat diperlukan, misalnya diakibatkan tidak adanya undang-undang. Kalau sekarang ini kan undang-undangnya ada, dan tidak ada situasi kondisi mendesak. Begitu,” ucap Eva kepada Okezone, Sabtu (28/9/2019).
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Politikus PKS Sebut Jokowi dalam Posisi Dilema

Oleh sebab itu, Eva berharap Jokowi bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai macam pihak, terutama ahli-ahli tata negara, kelompok-kelompok sebelum memutuskan untuk membuat Perppu tersebut.
“Ya PDIP berharaplah bahwa lebih baik membawa yang enggak disenangi ini ke mekanisme konstitusional, yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi sendiri mengungkapkan akan mempertimbangkan adanya penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Hal itu dilontarkan setelah sejumlah massa dari mahasiwa melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )