JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, memutuskan tidak bergabung dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh BEM di seluruh Indonesia, di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Keputusan itu dibuat karena khawatir akan adanya penumpang gelap dalam aksi tersebut.
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana mengatakan, pihaknya menyatakan kesiapan bertemu dengan Presiden Jokowi dan lebih memilih menempuh jalur judicial review (JR) terhadap UU KPK.
"Dari BEM Nusantara tidak turun (demo di DPR). Kita berembuk dengan teman-teman, saya melihat aksi 23-24 banyak penumpang-penumpang gelap, nah itu yang kita khawatirkan (demo hari ini),” kata Hengky saat dihubungi.
Baca juga: Kembali Demo di DPR, Mahasiswa Tambah Satu Tuntutan

Namun, ia pun mengatakan, tidak ada yang salah mengenai bergabungnya elemen lain dengan mahasiswa menyuarakan aspirasi di DPR maupun pemerintah. Namun hal itu ditegaskannya, selama seluruh pihak mampu tetap mengusung visi yang sama tanpa ada upaya menciptakan situasi berpotensi kerusuhan.
“Selagi masih bisa saling menjaga ketertiban ya bagus, asal jangan sampai ada misskomunikasi yang membuat hal yang tidak di inginkan terjadi. Sebenarnya yang saya khawatirkan ada framing terkait gerakan mahasiswa walaupun yang saya tau gerakan itu murni,” bebernya.
Sementara itu, mengenai undangan pertemuan dengan Jokowi, mantan presiden mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) ini meyakinkan kesiapan BEM Nusantara untuk berkomunikasi. Ia menegaskan, ketika undangan pertemuan disampaikan, BEM Nusantara belum menyatakan penolakan ataupun menerima.
Baca juga: Jalan di Blokade, Massa Aksi Tertahan di Patung Kuda
“Pak Jokowi juga terlalu mendadak mau ngajak mahasiswa. Kalau saya dari BEM Nusantara ingin ada dari Sabang sampai Merauke perwakilan teman-teman menyampaikan langsung kepada presiden. Karena yang berjuang bukan hanya di Jakarta tapi setiap daerah juga kan berjuang,” paparnya.
“Kami siap bertemu presiden menyampaikan aspirasi, tapi tentunya kami mengajak teman-teman daerah menyampaikan keluh kesahnya karena posisinya yang berjuang bukan hanya di Jakarta, teman-teman di setiap provinsi juga berjuang bersama,” Hengky melanjutkan.
.
Dalam kesempatan yang sama, Hengky mengemukakan pernyataan bahwa BEM Nusantara lebih sepakat menempuh JR terkait UU KPK. Hasil JR disampaikannya akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat. Meski mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain, BEM Nusantara berpendapat Perppu bila ditolak oleh DPR berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi. Nah rencananya kami akan menempuh Judicial Review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK,” tukas Hengky.
“Ketika kita minta Perppu dari presiden dan DPR menolak lagi, kan lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya. Makanya kalau kami dari BEM Nusantara rencana menempuh jalur judicial review. Ketika sudah jadi keputusan MK, tidak bisa diganggu gugat baik oleh eksekutif maupun legislatif,” imbuhnya seraya tetap mengapresiasi perjuangan melalui Perppu
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.