JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasan terhadap lima rancangan Undang-undang (RUU) di periode sekarang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Senin 30 September 2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus yang dilakukan sebelum rapat paripurna menghasilkan kesepakatan apabila lima RUU untuk dilanjutkan atau di carry over pengesahannya pada periode 2019-2024 seusai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan yang baru direvisi.
“Sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat bamus antar pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi, dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini," kata Bamsoet di ruang sidang, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Dibuka Doa untuk Korban Kerusuhan Papua hingga Mahasiwa
Adapun kelima RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Dilanjutkan Bamsoet, dalam rapat Bamus tersebut seluruh fraksi di DPR telah memahami situasi sehingga sepakat RUU tersebut akhirnya ditunda.
"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan dicarry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," jelas dia.
Baca juga: Rapat Paripurna Penutupan Periode 2014-2019 Hanya Dihadiri 244 Anggota Dewan
Hingga akhirnya, Bamsoet pun kembali bertanya kepada anggota yang hadir di ruang rapat paripurna apakah keputusan itu dapat disetujui.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir diikuti ketukan palu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.