SURABAYA - Seorang sales motor asal Pasuruan, Ribut Setiawan (34), dikeroyok tujuh pelaku hingga tewas. Kemudian, jenazah korban dibuang ke area pertambangan PT Etika di Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus pembunuhan tersebut Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 3 dari 7 pelaku. Identitas ketiga tersangka diketahui masing-masing bernama Jumadi (36), Sugiyanto (43) dan Hariyanto (39) warga Pasuruan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kaos oblong warna abu abu, celana jeans warna biru, kaos berkerah warna hitam milik korban dan celana jeans biru, HP, mobil Kijang nomor polisi N 1510 EU, motor Vixion warna putih, motor Honda Beat, dan motor Honda Vario.
Baca Juga: Pulang Setelah Dirawat di Singapura, Kompol Aditya Masih Belum Siuman
Disusul barang bukti 1 kunci besi ban mobil, tali tampar, dan rekaman CCTV. Hingga kini polisi masih memburu empat pelaku lain yang masih buron. Mereka adalah Arifin, Rimli, Farhan alias Febri dan Syaiful. Keempat pelaku ini namanya sudah ditetapkan sebagai DPO.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan pembunuhan sadis tersebut terjadi lantaran Syaiful dkk kesal terhadap korban. Dimana korban tidak memberitahu rumah Ayu yang ikut menggadaikan motor tersangka ke pengadaian.
"Tersangka Saiful merasa dibohongi oleh korban atas penggadaian Motor Vixion miliknya. Karena diminta menunjukkan rumahnya Ayu oleh tersangka, tapi korban tidak memberi tahu," terang Gidion, Minggu (29/9/2019).
Gidion menjelaskan, tersangka Jumadi dan Ferri menyuruh untuk menyandra korban dengan cara langsung dimasukan dalam mobil pada 15 September 2019 malam. Kemudian para tersangka memukuli korban. Lalu korban diikat sampai lemas tak berdaya.
Setelah itu, para tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian dalam keadaan tangan leher terikat tali tampar, dan kaki terikat jaket sehingga korban meninggal dunia. Tak lama berselang, para tersangka kembali mendatangi korban dan membuangnya di area pertambangan PT Etika.
"Jenazah korban ditemukan warga setempat keesokan harinya dan dilaporkan pada polisi. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. Kami meminta pada para tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri," paparnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.