"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata untuk layanan intelijen Amerika tetapi putusannya telah diajukan banding," kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip oleh situs berita pengadilan Mizan via Reuters, Selasa (1/10/2019).
Dua pria lainnya, diidentifikasi sebagai Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour, menerima hukuman 10 tahun terakhir karena menjadi CIA, dan diperintahkan untuk membayar USD55.000 (sekira Rp728 juta).
Sementara Mohammad Amin-Nasab dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata intelijen Inggris, kata Esmaili.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.