JAKARTA - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) ditetapkan sebagai sebagai tersangka, terkait kasus menggerakkan pembuatan bom molotov massal untuk Aksi Mujahid 212, pada Sabtu, 28 September 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, AB diduga berperan merekrut dua anggota yang berinisial OS, dan S.
"AB ditetapkan sebagai tersangka. AB ini merekrut 2 orang atas nama S dan OS," kata Dedi, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Peran Dosen IPB Menyimpan 28 Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Dedi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka. Untuk S berperan mencari orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom, dan OS berperan sebagai penerima dana. Dana tersebut digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada Aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta.
Lalu, sambung Dedi, tersangka S, merekrut empat orang yang belakangan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah JAF, Al, AD dan SAM.
"Mereka ini memilili kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," katanya.