JAKARTA - Pengemudi ojek online membeberkan alasan mengapa pihaknya tak mengikuti demo buruh hari ini, Rabu (2/10/2019). Mereka yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, merasa posisi mereka bukan buruh, melainkan mitra perusahaan.
"Ojek online adalah bukan pekerja penerima upah dari perusahaan, profesi ojek online dengan perusahaan merupakan kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dengan pekerja," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2019).

Igun menilai, perbedaan posisi antara buruh dan mitra ini berdampak pada perbedaan tuntutan. Dia menilai, Garda memiliki agenda tersendiri yang berbeda dengan serikat pekerja. Salah satu agenda Garda yaitu menuntut revisi undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar DPR saat Demo Buruh
"Agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum," kata dia.
Menurut Igun, revisi atas UU 22/2009 penting agar negara bisa mengeluarkan regulasi yang kuat untuk melindungi hak dan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Dia berharap, DPR periode 2019-2024 bisa segera memasukkan revisi UU tersebut dalam program legislasi nasional (prolegnas).
(Khafid Mardiyansyah)