JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan kembali absen alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Sedianya, Oke Nurwan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dia akan diperiksa untuk penyidikan tersangka mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra (IYD).
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Operasional PT Pertani Dalami Suap Impor Bawang Putih
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Oke Nurwan telah mengirimkan surat ketidakhadirannya pada hari ini. Kepada KPK, Oke Nurwan beralasan sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Oke Nurwan, Sekjen Kementerian Perdagangan tadi kami terima surat yang bersangkutan sedang berada di luar kota melakukan dinas jadi akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Oke Nurwan. Belum diketahui kapan Oke akan dipanggil kembali. KPK meminta agar Oke koperatif memenuhi panggilan ketika nantinya dijadwal ulang.
"Kami harap nanti setelah ada jadwal ulang yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik dalam kasus ini," ucapnya.
Oke Nurwan tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Oke mangkir pasa Senin, 30 September, kemudian 24 September, dan Selasa, 17 September.
Selain Oke, ada empat saksi lainnya yang tidak hadir dipanggil untuk diperiksa pada hari ini. Keempatnya yakni, tiga pihak swasta, Al Amin, Made Ayu Ratih, dan Mohamad Idris, serta Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Baca Juga: Kasus Suap Bawang Impor, KPK Perpanjang Penahanan I Nyoman Dhamantra
I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.